Selasa, 18 Juni 2013

LATIHAN GLAPOS-I KODIM 1409-GOWA


LATIHAN GELADI POSKO-I " TODDOPULI TANGGAP - 13 "

Sungguminasa (13/3/2013)
Satuan Kodim 1409/Gowa melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2013 Bidang Latihan khususnya Latihan Geladi Posko-I. Dilaksanakannya latihan Geladi Posko ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Komandan dan Staf Kodim 1409/Gowa dalam merencanakan suatu operasi bantuan kepada Pemda yang mencakup hal-hal keterpaduan, kerja sama dan koordinasi dalam pengambilan keputusan, taktik dan tehnik olah yudha, pengintegrasian semua kemampuan satuan yang dimiliki, prosedur tata cara kerja yang berlaku dalam suatu Posko serta Kodal Operasi.
  
Dalam latihan Geladi Posko-I ini Satuan Kodim 1409/Gowa dari segi kualitatif di tuntut untuk :
1.  Mampu melaksanakan prosedur hubungan Komandan dan Staf sesuai mekanisme dan prosedur  yang berlaku. 

2. Mampu melaksanakan Komando dan Pengendalian dalam suatu operasi bantuan kepada Pemda.
3. Mampu melaksanakan koordinasi dengan aparat wilayah terkait dalam rangka penanggulangan konflik komunal dan mengatasi gejolak sosial yang timbul di wilayah.
4.  Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat dalam menghadapi persoalan di lapangan/di wilayah.

5.  Mampu menyiapkan dan mengaplikasikan Rencana Operasi dan Protap satuan. 

6. Mampu melaksanakan Komando, Kendali, Komunikasi, Komputerisasi dan Informasi (K4I) secara optimal.

Senin, 18 Maret 2013

SOSIALISASI UU NO.22 THN 2009 KODIM GOWA BERSAMA POLRES GOWA

SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (LLAJ) Warga Kodim 1409/Gowa dan Warga Polres Gowa tadi siang (18 Maret 2013) melaksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya. Sosialisasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu lintas khususnya di Kabupaten Gowa, disamping itu kegiatan tersebut lebih mengutamakan mempererat jalinan silaturahim antara Warga Kodim 1409/Gowa dan Warga Polres Gowa sehingga lebih bersinergi dalam melaksanakan tugas sehari hari.

Minggu, 10 Maret 2013

KODIM GOWA PEMBUKAAN EKSPEDISI NKRI 2013


EKSPEDISI NKRI 2013
SUBKORWIL-8/GOWA
KORIDOR SULAWESI

"Lestarikan Alam Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Rakyat"

Maksud & Tujuan 

* Mendata & meneliti segala potensi kekayaan alam di hutan, gunung & pegunungan, Ralasuntai serta pulau terdepan bersama kegenap Komponen bangsa sebagai   sumbangsih TNI,Polri  & Masyarakat kepada Pemerintah RI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat 
* Membangkitkan kesadaran teritorial, Sehiga dapat dikelola menjadi kelunggulan teritorial
* Memberikan keteladanan kepada masyarkat untuk menjaga kelestarian hutan melalui program " Green, Clean & Healthy"
 
* Membantu mengatasi kesulitan rakyat

Sasaran
* Terdatanya kerusakan lingkungan & dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat untuk melakukan  REBOISASI & menjaga Kelestarian Alam
* Terdatanya Floradan Fauna yang hampir punah & ditemukannya spesies baru
* Terpetakannya Potensi Geologi Sehingga dapat diolah dengan baik guna kesejahteraan rakyat serta dapat  mengantisipasi kerugian besar akibat bencana yang dihadapi
* Tergalinya Sosial Budaya setempat serta kearifan lokal di  Sulawesi
* Terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan  mewujudkan jiwa Persatuan Dan Kesatuan  antara TNI,Polri dan seluruh komponen bangsa
*Terwujudnya rasa Cinta Tanah Air dan terpeliharanya kelestarian alam di Pulau Sulawesi
* Terbantunya kesulitan rakyat dalam Hal Perumahan, Kesehatan, Pendidikan & meningkatnya kesejahteraan rakyat

* Pembukaan Subkorwil-8/Gowa :

    - Hari/Tanggal : Minggu/10 Maret 2013
    - Pukul        : 08.00 Wita
    - Tempat       : Lapangan Syech Yusuf Kab. Gowa


* Pelaksanaan Ekspedisi untuk KODAM VII/Wirabuana :
- Korem 131/STG Manado
1) Kab. Kepulauan Sangihe (SULUT)
2) Kab. Minahasa (SULUT)
3) Kab. Bone Bolango (GORONTALO)


- Korem 132/TDL Palu
1) Kab. Sigi (SULTENG)
2) Kab. Luwuk Banggai (SULTENG)


- Korem 142/TT Pare-pare
1) Kab. Mamuju (SULBAR)
2) Kab. Tana Toraja (SULSEL)


- Korem 141/TP Watampone    :    Kab. Gowa    (SULSEL)
- Korem 143/HO Kendari      :    Kab. Kolaka  (SULTRA)

Jumat, 01 Maret 2013

KEBAKARAN PASAR SENTRAL MALINO

PASAR SENTRAL MALINO DI LALAP SIJAGO MERAH
Malino (01/3/2013) Kebakaran Pasar Sentral Malino yang terletak di Jln. Karaeng Pa'do Kel. Malino Kec. Tingimoncong Kab. Gowa terjadi sekitar pukul 22.20 Wita  mengakibatkan 6 Kios terbakar diakibatkan hubungan arus pendek listrik/korsleting, akibat dari kejadian tersebut  kerugian materiil diperkirakan + Rp.500.000.000,- dan untuk kerugian personel dinyatakan nihil, kejadian tersebut sampai saat di muat di Blog ini sementara masih dalam penyeledikan Polsek Tinggimoncong. Kronologis terjadinya kebakaran tersebut bermula munculnya api dari atap kios milik sdr. Daeng Nanneng yang diperkirakan karena hubungan arus pendek listrik, api kemudian menjalar ke kios-kios lainnya dan api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 Wita atas kerjasama aparat terkait (Koramil 1409-04 & Polsek Tinggimoncong) dengan masyarakat setempat. (Srf/Kus)

Jumat, 15 Februari 2013

KABUPATEN GOWA




  KABUPATEN GOWA


Kabupaten Gowa dengan Ibu Kota Sungguminasa memiliki luas wilayah sebesar 1.883,33 Km², dengan topografi yang berupa perbukitan, pegunungan, lembah dan sungai. Wilayah terluas berada di dataran tinggi (72,26 %) dan sisanya (27,74 %) berada di dataran rendah. Kabupaten ini memiliki enam gunung dan yang tertinggi adalah Gunung Bawakaraeng. Daerah ini juga dilalui 15 sungai dimana Sungai Jeneberang adalah sungai yang paling panjang dengan luas daerah aliran sungainya yaitu 881 Km2, dan pada daerah pertemuannya dengan Sungai Jenelata dibangun Waduk Bili-bili. Keuntungan alam ini menjadikan Gowa kaya akan bahan galian, di samping tanahnya yang subur. Kecamatan yang memiliki luas wilayah paling luas yaitu Kecamatan Tombolo Pao yang berada di dataran tinggi, dengan luas 251,82 Km2 (13,37 % dari luas wilayah Kabupaten Gowa). Sedangkan kecamatan yang luas wilayahnya paling kecil yaitu Kecamatan Bajeng Barat, dimana luasnya hanya 19,04 Km2 (1,01 %). *** Tahukah Anda Pada tahun 2009 tercatat telah terjadi 460 kali gempa bumi di Kabupaten Gowa, yang terdiri dari 257 gempa lokal dan 203 gempa teleseismic Terletak pada koordinat antara 5°33’6” - 5°34’7” Lintang Selatan dan 12°38’6” - 12°33’6” Bujur Timur, Gowa mempunyai suhu udara antara 25°C - 30°C pada dataran rendah.dan antara 18°C - 24°C pada dataran tinggi dengan curah hujan perbulan 237,75 mm. ***Tahukah Anda 17,28% dari luas wilayah Kabupaten Gowa pada tahun 2009 merupakan lahan sawah

Kabupaten Gowa kaya akan hasil-hasil pertambangannya, terutama bahan galian golongan C. Pasir, batu gunung, batu kali, sirtu dan bahan galian lainnya yang digunakan di beberapa kabupaten terdekat merupakan hasil dari kabupaten ini. Produksi Bahan Galian Golongan C, Pasir Tanah Urug Sirtu Batu Pecah Sumber: Dinas Pertambangan Kab. Gowa Meningkatnya produksi bahan galian ini dapat dilihat secara kasat mata dengan banyaknya infrastruktur yang dibangun beberapa tahun terakhir ini. Tidak saja yang berada di Kabupaten Gowa, tetapi juga pembangunan di kabupaten lain, terutama Kota Makassar. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2008, jumlah rumah tangga di Kabupaten Gowa yang menikmati penerangan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekitar 89,40 persen dari total jumlah rumahtangga. Sedangkan selebihnya masih menikmati penerangan dari sumber penerangan selain yang berasal dari PLN. Pada Tahun 2008 jumlah pelanggan PLN tercatat sebanyak 92.976 dengan daya tersambung sebesar 79.830.210 VA. Sedangkan produksi listrik yang terjual tercatat sebesar 108.201.077 Kwh dengan nilai penjualan sebesar 66.067 milyar rupiah. Sementara itu, jumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gowa dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada Tahun 2009 jumlah pelanggan tercatat sebanyak 12.954 dengan nilai air minum yang disalurkan sebesar 664.306.000 rupiah. Jumlah pelanggan ini terjadi kenaikan dibanding Tahun 2008, atau meningkat sekitar 1,88 persen. Dari jumlah pelanggan yang tercatat pada Tahun 2009, terlihat bahwa distribusi air minum yang disalurkan oleh PDAM sebagian besar digunakan untuk keperluan rumahtangga mencapai 85,55 persen.


Kabupaten Gowa banyak memiliki tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi, seperti kawasangan pegunungan Malino, Bendungan Bili-bili, rumah adat Balla Lompoa dan makan raja-raja Gowa. Letak Kabupaten Gowa yang berbatasan langsung dengan ibukota propinsi membuat daerah ini sering dikunjungi oleh wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, terutama pada akhir pekan atau hari libur. Hotel dan akomodasi sebagai salah satu sarana penunjang obyek wisata merupakan hal yang perlu diperhatikan di daerah wisata. Jumlah hotel dan akomodasi lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2009 sebanyak 19 buah, dimana sebagian besar adalah hotel kelas melati.  Semua hotel dan akomodasi tersebut berada di daerah wisata Malino, Kecamatan Tinggi Moncong. Selama kurun waktu 2004 sampai 2009, jumlah hotel bertambah 4 buah.  Seiring dengan jumlah hotel yang bertambah, jumlah kamar yang tersedia juga meningkat, meskipun tidak banyak. Dari 300 kamar pada tahun 2004 menjadi 352 kamar pada tahun 2009, atau rata-rata naik 3,5 persen pertahun. Sedangkan jumlah tamu yang menginap selama tahun 2009 meningkat 81,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Senin, 30 April 2012

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA


UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". (huruf kursif oleh penulis).
Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk "memadukan", "menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
Yang ada adalah ikhtiar untuk menyebarluaskan pada khalayak ramai bahwa menurut Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), "…hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Namun, Bab XII UUD 1945 bukanlah monopoli departemen dan/atau kementerian negara yang sehari-hari ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Bab XII UUD 1945 adalah bagian dari bab dan pasal lain dalam UUD 1945 secara keseluruhan.
Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan dan keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara , sebagaimana tertuang dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.